Marwan Mas
(2018)
Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara.
Depok: Rajawali Pers
Abstract
hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefenisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dalam suatu negara. sangat penting memahami hukum konstitusi karena ia menjadi hukum dasar negara yang mengatur bagaimana menyelenggarakan negara, seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Buku ini membahas hukum konstitusi dan kelembagaan negara di Indonesia. Materi buku ini dibuka dengan pembahasan tentang Pancasila sebagai sumber hukum. Kemudian disusul dengan pembahasan pengertian, tujuan, dan fungsi konstitusi: sejarah dan perkembangan (perubahan) UUD 1945; dan kelemahan dan kelebihan hasil perubahan UUD 1945; perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi; dan urgensi penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD 1945.